Berita Lamongan
Razia 3 Warung Kopi Plus Karaoke di Lamongan, Satpol PP Amankan 7 Orang Pemandu Lagu
Petugas gabungan Satpol PP, Sabhara dan Garnisun merazia di sejumlah warung warung kopi yang menyediakan saranan karaoke, Sabtu (20/11/2021) dini hari
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Petugas gabungan Satpol PP, Sabhara dan Garnisun merazia di sejumlah warung kopi yang menyediakan saranan karaoke, Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Dalam razia ini, 3 warung remang-remang yang menjadi sasaran ada di Desa Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Keberadaan warung kopi plus karaoke itu meresahkan warga desa, lantaran menjadi ajang cangkruk para pemuda dengan segala aktivitasnya menikmati sarana karoke dengan didampingi sejumlah pemandu lagu yang disediakan pemilik warung.
Baca juga: Truk Terguling Lalu Terbakar di Tol Kertosono-Madiun, Polisi: Api Berasal Dari Gesekan Muatan
Petugas gabungan mengamankan 7 orang pemandu lagu di 3 warung tersebut. Para pemandu lagu itu berasal dari Tuban, Bojonegoro dan ada yang dari Lamongan sendiri.
"Petugas juga mengamankan barang bukti perangkat karaoke, " kata kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada Surya.co.id (TribunJatim.com grup), Sabtu (20/11/2021).
Keberadaan 3 warung itu sngat meresahkan, dan sampai ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang terpaksa angkat bicara hingga ke telinga Satpol PP.
"Sampai ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang melapor karena sudah sangat meresahkan, " ungkap Umar.
Menurut Umar, razia yang menyasar 3 warung di kecamatan tersebut membuahkan hasil yang cukup lumayan.
Sebanyak 7 pemandu lagi diamankan. Namun diakui Umar, warung itu tidak menyediakan miras. Hanya kopi, teh serta jenis minuman sachet dan jajanan.
Pagi ini 7 orang pemandu lagu masih diamankan di Kantor Satpol PP. Mereka dengan kesadaran membuat surat pernyataan bermeterai tidak mengulang kerja serupa di tempat tersebut.
"Jadi ada surat pernyataan. Dan petugas juga memberi penjelasan tentang aturan yang ada, " kata Umar.
Sementara pemilik warung diminta datang ke Kantor Satpol PP, Senin (22 /11/2021) besuk.
Dipastikan pemilik warung melanggar Perda karena tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan atau rumah bernyanyi.
Menurut Umar, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP di jalan Mastrip.