Berita Tulungagung
Tulungagung Sudah Layak Turun ke PPKM Level 2, Maryoto Birowo Ingatkan Ada Pengetatan di Akhir Tahun
Tulungagung sudah layak turun ke PPKM Level 2, Bupati Maryoto Birowo ingatkan masyarakat ada pengetatan di masa Natal dan Tahun Baru.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lansia di Kabupaten Tulungagung berdasar dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencapai 51,2 persen.
Capaian ini disambut gembira para pihak terkait, karena sebelumnya perubahan data capaian vaksinasi Covid-19 ini begitu lambat.
Dengan capaian ini, maka Kabupaten Tulungagung telah memenuhi syarat untuk masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
“Kita sudah ancang-ancang masuk ke level dua. Menunggu evaluasi PPKM berikutnya,” terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (22/11/2021).
Meski demikian, Maryoto Birowo menegaskan, akan terus menggiatkan vaksinasi Covid-19 lansia.
Sebab dikhawatirkan nantinya pemerintah pusat mengubah syarat capaian vaksinasi Covid-19 kelompok ini hingga 60 persen.
Capaian level dua sangat penting bagi aktivitas masyarakat Kabupaten Tulungagung.
“Yang pasti kalau masuk level dua, kebijakan yang diterapkan akan berubah semua. Aktivitas masyarakat sangat beda,” ujar Maryoto Birowo.
Perbedaan paling nyata nantinya tempat wisata akan kembali dibuka secara resmi.
Pembukaan pariwisata akan turut meningkatkan aktivitas ekonomi warga Tulungagung.
Sebab selama ini, banyak warga yang bergantung dari sektor pariwisata, baik langsung maupun tidak langsung.
“Hajatan warga juga akan berbeda, akan lebih dilonggarkan. Regulasi lain juga akan mengikuti,” tegasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Libur Nataru
Meski secara administrasi sudah masuk ke level 2, Maryoto Birowo enggan melakukan uji coba pariwisata.
Pihaknya akan mengubah kebijakan sesuai dengan penurunan level yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri).