Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tangkap 10 Terduga Pelaku Pelecehan dan Penganiayaan Pelajar SD di Malang, Polisi Ungkap Kronologi

Amankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD di Kota Malang, polisi ungkap kronologi kejadian.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, serta Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Tri Nawangsari, saat memberikan keterangan terkait update perkembangan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD di Kota Malang, Selasa (23/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usai melakukan penyelidikan secara intensif, Polresta Malang Kota membenarkan telah mengamankan 10 orang terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pelajar SD di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah menangani dua perkara.

"Yang pertama, perkara dugaan pencabulan terhadap korban yang sama. Lalu yang kedua, pengeroyokan ataupun merampas kemerdekaan orang, yang diketahui videonya telah viral," ujar AKBP Budi Hermanto kepada TribunJatim.com, Selasa (23/11/2021).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Saat itu korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat. Tak disangka, seseorang tersebut melakukan pelecehan seksual pada korban.

Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan tindakan kekerasan terhadap korban.

"Kejadian tersebut dilaporkan satu hari setelahnya. Dan setelah menerima laporan polisi, kami melihat kondisi psikis korban sangat terpukul. Sehingga, kita mencoba mendalami dari alat-alat bukti lain," ujar BuHer.

"Lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Sehingga, kemarin kita mengamankan lebih kurang 10 orang terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan," bebernya.

Selain mengamankan 10 orang terduga pelaku, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

"Yaitu, pakaian yang digunakan oleh para terduga pelaku sesuai dengan video yang viral. Termasuk, handphone korban yang dirampas dan dijual oleh terduga pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu ponsel yang digunakan untuk merekam (aksi penganiayaan) tersebut," jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada korban, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Kami telah melakukan pemeriksaan sebagian kepada korban, dan kita juga telah mendapatkan hasil visumnya dari dua kejadian perkara ini," tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula, BuHer membeberkan pasal ancaman pidana terhadap 10 orang terduga pelaku tersebut.

Baca juga: Gadis di Malang Korban Penganiayaan yang Videonya Viral Diduga Juga Alami Pelecehan Seksual

"Yang pertama, yaitu Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP. Sedangkan yang kedua, Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk kekerasan anaknya, ancaman hukuman lima sampai sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan intensif terhadap 10 terduga pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved