Berita Malang
6 Tersangka Ditahan dan 1 Dipulangkan Kasus Pelecehan Seksual dan Penganiayaan Pelajar SD di Malang
Saat ini, sebanyak 7 orang tersangka kasus pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD telah ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
"Untuk kekerasan anak, diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang. Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang gadis remaja dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.
Dari video yang diterima TribunJatim.com pada Senin (22/11/2021), terlihat korban gadis remaja itu memakai seragam sekolah berwarna biru.
Dari video itu, terlihat korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja. Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.
Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.
Diketahui, korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial di Kota Malang, diduga sebelumnya juga telah mengalami pelecehan seksual.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, korban sebut saja bernama Mawar (13) masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.
Dan akibat kejadian yang dialaminya itu, Mawar mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.