Berita Jatim
Ini Komentar Apindo Jatim Terkait UMP Jatim Naik Sebesar Rp22 Ribu
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) memberikan respon terkait UMP Jatim 2022 yang ditetapkan naik. Hanya saja bila dirupiahkan na
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) memberikan respon terkait UMP Jatim 2022 yang ditetapkan naik.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Jaminan Sosial Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak menyebut pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2022 yang resmi ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12 UMP tahun ini hanya naik sekitar Rp22.790,00 atau 1,2 % dari tahun sebelumnya," kata Johnson kepada TribunJatim.com, Rabu (24/11/21).
Johnson menjelaskan, penetapan UMP ini kan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Ratusan Buruh di Jatim Geruduk Grahadi Imbas UMP 2022 Hanya Naik Rp 22 Ribu, Ungkap Kekecewaan
"Jadi ya memang harus dipatuhi, karena ini kan kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat," sambung dia.
Mengenai jikalau nantinya adanya demo buruh di Jatim, Johnson menyarankan agar dilakukan secara baik-baik.
Baca juga: Mengenal Perbedaan UMK dan UMP, Simak Daerah yang Sudah Tentukan UMP 2022, Jatim Berapa?
Akan tetapi, lanjutnya, melakukan demo kepada Pemprov maupun Pemkot dirasa kurang tepat.
"Kan Pemprov dan Pemkot ini mengesahkan aturan atas kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Jadi seharusnya yang tepat aspirasinya ditujukan pada Pemerintah Pusat dengan cara yang baik-baik juga," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suasana-unjuk-rasa-yang-diikuti-300-buruh-se-jatim-menolak-kenaikan-ump-yang-hanya-rp-22790.jpg)