Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Perbedaan UMK dan UMP, Simak Daerah yang Sudah Tentukan UMP 2022, Jatim Berapa?

Sebentar lagi akan memasuki 2022. Biasanya informasi kenaikan UMP paling ditunggu oleh para pekerja. Lantas, apa bedanya UMP dan UMK?

Dok. Kredivo
Ilustrasi perbedaan UMP dan UMK. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi akan memasuki 2022.

Biasanya informasi kenaikan UMP paling ditunggu oleh para pekerja.

Diketahui, beberapa daerah di Indonesia sudah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2022.

Adapun provinsi yang sudah menetapkan UMP, misalnya, DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 4.452.724.

Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi, 4 Daerah Tidak Mengalami Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022

Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446.

Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK? berikut ulasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Baca juga: UMP Jatim Tahun 2022 Hanya Naik Rp 22.790, Begini Proses Panjang dan Alot Penetapannya

Apa itu upah minimum

Sebelum lebih jauh mengenal UMP dan UMK, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu upah minimum.

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Adapun dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Tak Puas UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp 22.790, Buruh Jatim Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved