Berita Kabupaten Blitar
Pemkab Blitar Ajak Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Ikut Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Pemkab Blitar ajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk ikut mencegah peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal hanya menguntungkan satu pihak saja.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi sistem informasi rokok ilegal di Kantor Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (24/11/2021).
Sosialisasi itu menjadi bagian upaya pemerintah menekan laju peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di masyarakat.
Peserta sosialisasi adalah para perangkat kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, RW, dan RT di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Sosialisasi sistem informasi rokok ilegal menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar.
Kabag Perekonomian Pemkab Blitar, Sri Wahyuni mengatakan, sosialisasi terkait sistem informasi rokok ilegal ini bertujuan menambah kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai kepada PKL dan Pedagang Asongan
Sebab, peredaran rokok ilegal hanya menguntungkan satu pihak saja.
Padahal, kata Sri Wahyuni, dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga dikembalikan ke daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau beli rokok legal kembalinya ke masyarakat. Kalau rokok ilegal hanya menguntungkan salah satu pihak saja," kata Sri Wahyuni.
Dikatakannya, pemerintah memilih peserta sosialisasi dari kepala desa, RW, RT, dan tokoh masyarakat karena mereka dipandang mampu menyebarkan informasi ke masyarakat soal larangan peredaran rokok ilegal.
"Untuk itu, kami mohon kerja sama semua pihak agar memberikan informasi kalau ada orang yang menjual, mengonsumsi, dan membeli rokok ilegal, kepada pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, ke depan, Pemkab Blitar akan mengadakan kegiatan seperti ini merata di tiap kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar.
"Karena tahun ini waktunya mepet, kegiatan ini kami laksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kesamben, Wates, dan Doko. Ke depan, kegiatan ini bisa dilaksanakan merata di semua kecamatan," katanya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, M Ayub Yanuar yang menjadi narasumber di acara itu mengatakan, sosialisasi di Kecamatan Wates dilakukan bukan tanpa alasan.
Menurutnya, sesuai yang didapatkan dari hasil patroli operasi pasar, baik secara rutin maupun insidentil, petugas banyak menemukan barang bukti rokok ilegal yang beredar di daerah jauh dari perkotaan.
Daerah yang jauh dari perkotaan itu seperti di daerah pegunungan dan daerah pesisir dekat pantai.
"Masyarakat di pegunungan dan pesisir mungkin sulit beli rokok legal karena mahal. Akhirnya, mereka beli rokok tanpa cukai atau ilegal," kata M Ayub Yanuar.
Selain itu, kata M Ayub Yanuar, masyarakat di pegunungan dan pesisir memang jauh dari pengawasan aparat Kantor Bea Cukai.
Spanduk yang berisi soal larangan peredaran rokok ilegal juga belum menjangkau sepenuhnya di wilayah pedesaan.
"Aparat kami terkonsentrasi di perkotaan. Ke depan, kami berharap sosialisasi seperti ini bisa merata agar masyarakat paham. Sosialisasi ini bagian penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," ujarnya.
Ayub juga mengimbau para perangkat kecamatan, perangkat desa, RT, RW, dan tokoh masyarakat agar ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dikatakannya, sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan tiap hasil tembakau harus dilengkapi dengan pita cukai.
Kalau tidak dilengkapi pita cukai berarti ilegal dan tidak ada pajak yang masuk ke kas negara.
Padahal, dana yang dikumpulkan dari hasil cukai juga didistribusikan oleh pusat ke daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sekitar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 25 persen lagi untuk penegakan hukum, salah satunya dengan sosialisasi seperti ini," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemkab-blitar-menggelar-sosialisasi-sistem-informasi-rokok-ilegal-di-wates-kabupaten-blitar.jpg)