Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tata Cara Menghitung UMK dan UMP Serta Perbedaannya, Lengkap Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) saat ini tengah menjadi sorotan. Lantas, sebenarnya bagaimana cara menghitung UMP dan UMK?

freepik.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. 

TRIBUNJATIM.COM - Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kota ( UMK ) saat ini tengah menjadi sorotan.

Lantas, sebenarnya bagaimana cara menghitung UMP dan UMK itu?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Perlu diketahui, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.

Baca juga: UMP Jatim 2022 Naik Rp 22 Ribu, Lalu UMK Surabaya Jadi Berapa? 

Dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.

Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP ( Upah Minimum Provinsi ) dan UMK ( Upah Minimum Kota ).

UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.

Setelah UMP ditetapkan oleh gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.

Baca juga: Mengenal Perbedaan UMK dan UMP, Simak Daerah yang Sudah Tentukan UMP 2022, Jatim Berapa?

Tata cara menghitung UMP dan UMK

Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan. 

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: Besaran UMK Kota Blitar 2022 Diusulkan Naik, Segini Besarannya dari Tahun Sebelumnya

Besaran UMP 2021

Berikut ini informasi UMP pada tahun 2021 di berbagai wilayah di Indonesia.

1. Sumatera

- Aceh: Rp 3.165.031,00

- Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06

- Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00

- Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00

- Riau: Rp 2.888.564,01

- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00

- Jambi: Rp 2.630.162,13

- Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66

- Bengkulu: Rp 2.215.000,00

- Lampung: Rp 2.432.001,57

2. Jawa dan Bali

- DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548

- Jawa Barat: Rp 1.810.351,36

- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00

- Jawa Timur: Rp 1.868.777,08

- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00

- Banten: Rp 2.460.996,54

- Bali: Rp 2.494.000,00

3. Kalimantan

- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448,59

- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378,72

- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698,65

- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144,70

- Kalimantan Utara: Rp 3.000.804,00

4. Sulawesi

- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876,00

- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52

- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00

- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

- Gorontalo: Rp 2.788.826,00

5. Nusa Tenggara

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00

- Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00

6. Maluku

- Maluku: Rp 2.604.961,00

- Maluku Utara: Rp 2.721.530,00

7. Papua

- Papua: Rp 3.516.700,00

- Papua Barat: Rp 3.134.600,00

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Warta Kota)

Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Melansir dari Kompas.com (24/11/2021), dalam skema pengupahan biasanya seseorang mengenal istilah Umpah Minimum Regional (UMR).

Namun sebenarnya istilah UMR sudah tak lagi digunakan.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan tersebut kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tak langsung UMR sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

UMR sebagaimana sesuai regulasi lawas merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK, walaupun penyebutan istilah UMR masih kerap dipakai untuk menyebut upah minimum.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Merujuk peraturan tahun 2021, dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.

Di mana sesuai aturan tersebut, upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved