Berita Gresik

Bupati Gresik Gus Yani Rekomendasi Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 4.599.484 

Unjuk rasa ribuan buruh Gresik yang tergabung dalam Serikat buruh bersama (Sekber) disetujui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
JALAN - Para pekerja unjuk rasa memadati jalan di Kota Gresik saat akan ke Kantor Pemkab Gresik menuntut kenaikan UMK 2022, Kamis (25/11/2021). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unjuk rasa ribuan buruh Gresik yang tergabung dalam Serikat buruh bersama (Sekber) disetujui Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

Bupati merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 4.599.484 ke Gubernur Jawa Timur. 

Bupati Gresik Gus Yani langsung menemui ribuan buruh yang unjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Menurut Gus Yani, kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yaitu harus terwujud demi pemenuhan kebutuhan hidup para pekerja yang layak bagi kemanusiaan. 

Baca juga: Sosok Taryaningsih, Salah Satu Guru SLB Terbaik Nasional Asal Trenggalek

"Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta memperhatikan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dengan nilai year to year sebesar 7,05 persen. Maka kami merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Gresik Tahun 2022 sebesar Rp 4.599.484,” kata Bupati Gus Yani, panggilan akrab Bupati Gresik.

Selanjutnya, kata Bupati Gus Yani, surat rekomendasi ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK Gresik.

“Dan apabila Ibu Gubernur Provinsi Jawa Timur mempunyai pertimbangan yang lain, Mohon diberikan kebijakan yang seadil adilnya. Demikian untuk menjadikan periksa,” imbuhnya. 

Sementara Sekretaris Gerakan Aliansi Serikat pekerja (Gasper) Jawa Timur, Apin Sirait mengatakan, para pekerja akan mengawal keputusan masing-masing bupati ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

“Kita akan kerahkan massa buruh untuk mengawal keputusan Bupati Gresik. Sebab, ini menyangkut kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Apin Sirait yang juga  

Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur. 

Sementara Koordinator Pekerja Wilayah Utara (Jawara) Kabupaten Gresik, Jazuli mengatakan, unjuk rasa di Gresik untuk mengawal rencana kenaikan UMK 2022 selama sepekan. Mulai tanggal 24 Nopember sampai 30 Nopember 2021. 

“Serikat buruh bersama (Sekber) sudah pemberitahuan unjuk rasa sampai akhir bulan. Ini untuk mengawal upah layak kepada pekerja,” kata Jazuli, yang juga Sekretaris Kahud KSPI Kabupaten Gresik

Massa buruh akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat penjelasan dari Bupati Gresik Gus Yani

Akibat unjuk rasa tersebut juga mengakibatkan kemacetan, sebab massa jalan kaki sebelum masuk ke depan Kantor Pemkab Gresik. Namun, jajaran Satlantas Polres Gresik terus mengurai arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan kendaraan terlalu panjang. 

Diketahui, tahun 2021 UMK Gresik sebesar Rp 4.297.030, sekarang para pekerja berjuang kenaikan UMK Gresik menjadi Rp 4.600.000. Dan Bupati Gresik telah mengusulkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.599.484. (ugy/Sugiyono).

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved