Warga Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Suporter Bola saat Ada Pertandingan di Gresik, 8 Ditangkap

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan orang yang mengeroyok seorang pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PELAKU PENGEROYOKAN - Para oknum suporter melakukan pengeroyokan dikeler di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap delapan pelaku pengeroyokan terhadap pemuda berinisial ARF (19) di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik pada 3 Mei 2026.
  • Korban yang bersama tiga temannya dipukul secara tiba-tiba oleh sekelompok orang hingga mengalami luka serius, sementara teman-temannya berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan orang yang mengeroyok seorang pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Diketahui peristiwa terjadi Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18:00 WIB. 

Korban, ARF (19), warga Surabaya, datang ke Indomaret Jalan Veteran bersama tiga temannya untuk membeli rokok. 

Dalam rekaman CCTV para pelaku ini datang mengendarai sepeda motor, lalu mendatangi korban.

“Tiba-tiba korban dipukul oleh gerombolan orang orang tak dikenal. Tiga teman korban berhasil melarikan diri ke dalam Indomaret,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Diringkus di Jember

Tiga temannya berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam minimarket. 

Sementara korban menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka serius harus menjalani perawatan.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku," tambahnya

Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 8 tersangka pada Sabtu (16/5) lalu. Mereka adalah RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, MAR.

Seluruhnya dijemput paksa di rumahnya oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari memukul dengan tangan, helm hingga menyeret korban. 

Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban disebut pelaku merupakan suporter tim lawan.

Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya dengan melakukan pelemparan.

"Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved