Warga Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Suporter Bola saat Ada Pertandingan di Gresik, 8 Ditangkap
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan orang yang mengeroyok seorang pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap delapan pelaku pengeroyokan terhadap pemuda berinisial ARF (19) di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik pada 3 Mei 2026.
- Korban yang bersama tiga temannya dipukul secara tiba-tiba oleh sekelompok orang hingga mengalami luka serius, sementara teman-temannya berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan delapan orang yang mengeroyok seorang pemuda di halaman Indomaret Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Diketahui peristiwa terjadi Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18:00 WIB.
Korban, ARF (19), warga Surabaya, datang ke Indomaret Jalan Veteran bersama tiga temannya untuk membeli rokok.
Dalam rekaman CCTV para pelaku ini datang mengendarai sepeda motor, lalu mendatangi korban.
“Tiba-tiba korban dipukul oleh gerombolan orang orang tak dikenal. Tiga teman korban berhasil melarikan diri ke dalam Indomaret,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Diringkus di Jember
Tiga temannya berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam minimarket.
Sementara korban menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami luka serius harus menjalani perawatan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku," tambahnya
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 8 tersangka pada Sabtu (16/5) lalu. Mereka adalah RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, MAR.
Seluruhnya dijemput paksa di rumahnya oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari memukul dengan tangan, helm hingga menyeret korban.
Hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan diduga karena korban disebut pelaku merupakan suporter tim lawan.
Bahkan, para tersangka menuduh bahwa korban pernah menyerang rekan-rekannya dengan melakukan pelemparan.
"Korban tidak memakai atribut atau jersey suporter. Pelaku spontan melakukan aksi pengeroyokan tersebut," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, serta rekaman CCTV. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Duet Gus Mus & Gus Irfan Diusulkan Cicit Pendiri NU Pimpin PBNU Jelang Muktamar NU |
|
|---|
| Lirik Lagu dan Chord Gitar Guruh Hujan - Single Terbaru Juicy Luicy: Apa Masih Ada Kesempatan? |
|
|---|
| Kota Kediri Jadi Pusat Pengembangan Tenun Ikat Modern, Pengrajin Diminta Lebih Kreatif |
|
|---|
| Tatap Pemilu 2029, PDI Perjuangan Lamongan Lantik Pengurus PAC Baru: Fokus Regenerasi Gen Z |
|
|---|
| Mengenang Malik Fadjar, Tokoh UMM Pencetus Hari Buku Nasional yang Perjuangkan Literasi Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PELAKU-PENGEROYOKAN-Para-oknum-suporter-melakukan-pengeroyokan-dikeler.jpg)