Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polda Jatim Siapkan Tim Khusus Antisipasi Penyusup Dalam Demonstrasi Buruh, Begini Cara Kerjanya

Polda Jatim telah menyiapkan tim khusus untuk mengantisipasi potensi gangguan yang bersumber dari elemen massa di luar kelompok buruh, dalam demonstra

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
ILUSTRASI - Para buruh berkumpul untuk melakukan aksi May Day 2019 yang mengakibatkan kemacetan di Jalan Diponegoro dan Jalan Darmo, Rabu (1/5/2019). 

Demonstrasi tersebut merupakan bentuk representasi sikap kekecewaan pekerja Jatim, terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jatim, tahun 2022. 

Juru Bicara Gasper Jatim Jazuli, mengatakan, unjuk rasa itu akan menyasar dua titik di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi.

"Kami akan menuntut kebijakan pemerintah menetapkan upah seadil adilnya, tidak menetapkan upah secara sepihak, tanpa memperhitungkan atau mempertimbangkan apa yang menjadi usulan kami," ujarnya dalam konferensi pers di Sidoarjo, Rabu (24/11/2021).

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan diskusi dengan gubernur yang difasilitasi oleh Kapolda dan Pangdam. 

Hal tersebut membuktikan buruh bukan hanya gemar aksi atau senang demonstrasi.

Tapi, jikalau memang setiap agenda pertemuan atau audiensi tidak ada titik temu, ungkap Jazuli, maka aksi jadi pilihan terakhir. 

"Kenaikan 13 persen didasarkan pada aturan. Pertama memang undang undang menjelaskan kenaikan upah buruh didasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi," jelasnya.

"Dari tahun 2021 kenaikan 7,01 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sekitar 5 persen, artinya mencapai 13  persen. Sementara pemerintah menaikan 1 persen, ini tidak adil karena yang digunakan pemerintah adalah pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Jadi tidak bisa digunakan untuk kebutuhan hidup pada tahun depan," lanjutnya.

Menurutnya, gubernur jelas tunduk pada  peraturan pemerintah pusat. Padahal secara realitas, kalau dirupiahkan menjadi Rp 700 perak. Baginya, tidak setara dengan jam kerja buruh selama 45 jam selama satu minggu. 

"Sebagai pemimpin yang baik wajib memperhatikan aspirasi masyarakat bukan hanya kepada perintah atasan," pungkas Jazuli.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved