Berita Kota Madiun
Warga Riau Diringkus di Rumah Istri Kedua, Uang Rp 1 M Lebih Hasil Penipuan CPNS di Madiun Ludes
Warga Riau diringkus di rumah istri kedua, uang Rp 1 miliar 35 juta hasil penipuan CPNS di Kota Madiun ludes.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - NK (45) pria asal Provinsi Riau mengaku bisa meloloskan orang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes CPNS.
NK meminta uang ratusan juta rupiah sebagai syarat jika ingin masuk menjadi ASN.
Dari empat korban warga Kota Madiun yang ditipu, NK telah mengumpulkan uang Rp 1 miliar 35 juta.
Awalnya, di Kota Madiun dia kenal dengan salah satu korban, PUR, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Korban ini lalu mengajak tiga temannya, celakanya mereka juga percaya dengan bujuk rayu pelaku," jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).
Setelah keempatnya menyetor uang total Rp 1 miliar 35 juta, ternyata omongan yang dijanjikan NK tidak terealisasi.
Pelaku justru membawa lari uang tersebut ke Riau.
"Kami sempat panggil pelaku dua kali untuk menindaklanjuti laporan korban, ternyata saat itu tidak datang," jelas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Petugas lalu menjemput pelaku ke Riau agar proses hukum bisa dilanjutkan.
Baca juga: Janjikan Bisa Lolos CPNS, Pria Asal Riau Tipu Warga Kota Madiun Hingga Rp 1 Miliar
"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya. Sedangkan uangnya sudah habis," tambah AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.