Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim
Daftar Lengkap UMK 2022 Jatim yang Ditetapkan Gubernur, Ada UMK Surabaya UMK Sidoarjo dan UMK Gresik
Simak daftar lengkap UMK 2022 Jatim yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ada UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, dan UMK Gresik.
TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2022 Jatim.
Pada artikel ini terdapat daftar lengkap UMK 2022 Jatim yang ditetapkan oleh gubernur.
Ada UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, dan UMK Gresik.
Selain itu, ada Kota Malang, Kota Batu, hingga Kabupaten Sampang.
Gubernur Khofifah memutuskan UMK Surabaya naik Rp75 ribu.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Gubernur Khofifah Soroti Tenaga Migran dari Hongkong
Besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 Jatim telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (1/12/2021).
Rincian penetapan UMK 2022 tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
Berdasarkan rincian penetapan besaran atau nominal UMK 2022 tersebut, dapat dilihat bahwa untuk wilayah ring 1 Jatim, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan UMK-nya naik Rp 75.000 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, penetapan kenaikan UMK 2022 untuk wilayah ring 1 Jatim adalah bentuk diskresi yang diberikan oleh Gubernur Khofifah.

Baca juga: Gaji PNS 2021 Golongan I hingga Golongan IV dan Tanggal Pencairan Gaji Pokok, Berapa Tunjangan PNS?
"Berdasarkan penetapan UMK 2022 oleh ibu gubernur, untuk wilayah ring 1 naiknya Rp 75 ribu, ini merupakan bentuk diskresi yang diberikan ibu gubernur dengan mengakomodir usulan dari bupati/wali kota, dan juga buruh. Namun yang harus dicatat juga dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Timur," kata Himawan Estu Bagijo pada Tribun Jatim Network, Rabu (1/12/2021).
Hal itu menjadi penegasan Himawan Estu Bagijo, karena ia menyebutkan jika merujuk pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, untuk wilayah ring 1, yang UMK-nya naik hanya Kota Surabaya. Itupun kenaikannya hanya Rp 6 ribu saja.
Sedangkan untuk empat kabupaten lain di ring 1, jika merujuk aturan PP nomor 36 tahun 2021, UMK 2022 seharusnya tidak naik. Karena besaran UMK berjalan sudah di atas ambang batas ketentuan dan kemampuan.
"Namun kembali kita tegaskan, bahwa ini bentuk bahwa ibu gubernur mengakomodir segala usulan pemda, dan juga buruh yang meminta kenaikan UMK 2022. Namun tentu saja tidak bisa kalau gaspol tanpa mempertimbangkan dari segi pengusaha. Maka kenaikan Rp 75 ribu untuk wilayah ring 1 ini sudah jalan tengah yang terbaik yang bisa diambil ibu gubernur," tegas Himawan Estu Bagijo.
Sedangkan untuk 33 daerah lain di Jawa Timur (selain ring 1) ditegaskan Himawan, penetapan besaran UMK-nya telah sesuai aturan, yaitu berdasar pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Hadiah Umrah Disiapkan Pemkab Lumajang Bagi Kafilah yang Berhasil Juara Satu di MTQ Jatim XXIX
Dalam isi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022 tertanggal 30 November 2021, dilampirkan keputusan rincian UMK Jawa Timur tahun 2022 untuk masing-masing kabupaten kota sebagai berikut:
1. Kota Surabaya Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu Rp 2.830.637,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.539.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.501.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.376.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.328.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.118.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.079.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.043.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.039.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.029.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.015.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.000.607,20
25. Kota Madiun Rp 1991.105,79
26. Kabupaten Sumenep Rp 1.978.927,22
27. Kabupaten Nganjuk Rp 1.970.006,41
28. Kabupaten Ngawi Rp 1.962.585,99
29. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
30. Kabupaten Bondowoso Rp 1.958.640,12
31. Kabupaten Madiun Rp 1.958.410,31
32. Kabupaten Magetan Rp 1.957.329,43
33. Kabupaten Bangkalan Rp 1.956.773,48
34. Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32
35. Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,75
36. Kabupaten Situbondo Rp1.942.750,77
37. Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39
38. Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97
Baca juga: Pembahasan Masih Alot, Gubernur Khofifah Akan Membuat Diskresi untuk Penetapan UMK 2022 Jawa Timur
Dan juga Kepgub ini telah memperhatikan berita acara sidang dewan pengupahan Jatim tanggal 25 November 2021, dan tanggal 29 November 2021, putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan yang terakhir juga memperhatikan rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.
"Kepgub-nya juga sudah bisa diunduh secara terbuka oleh masyarakat luas di http:bit.ly/3E8XVcR. Kepgub tersebut secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022," kata Himawan.
Pemkot Surabaya siap menjalankan putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2022.
Yang mana, Gubernur Khofifah memutuskan UMK Surabaya naik Rp75 ribu (1,74 persen), dari yang sebelumnya Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022.
"Ini menjadi keputusan Ibu Gubernur. Kami pada prinsipnya mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini kepada Surya.co.id ( grup TribunJatim.com ), Rabu (1/12/2021).
Zaini kembali menjelaskan bahwa Pemkot dalam hal ini hanya memberikan usulan kepada Pemrov yang didasarkan masukan dari Dewan Pengupahan di Surabaya. "Namun, pada prinsipnya keputusan akhirnya tetap di Pemerintah Provinsi," kata Zaini.
Baca juga: Founder Think Indonesia Apresiasi Kerjasama Indonesia-Turki, Berharap UMKM Jatim Makin Jaya
Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengusulkan besaran UMK dengan tiga macam kategori. Yakni, Rp4,3 juta sekian untuk perusahaan lokal, Rp4,6 juta sekian untuk perusahaan yang go publik, dan Rp 4,7 juta sekian untuk perusahaan internasional.
Namun, Pemrov tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi ini, penentuan UMK lebih didasarkan pada indikator ekonomi makro. Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga jumlah rumah tangga bekerja.
Dengan adanya keputusan Gubernur tersebut tersebut, UMK di Surabaya masih menjadi yang tertinggi dibanding 37 kabupaten/Kota di Jatim lainnya. Selain itu, selama kurun waktu 3 tahun terakhir, UMK Surabaya juga selalu mengalami kenaikan. Mulai dari Rp3.871.052,61 (2019), Rp4.200.479 (2020), dan Rp 4.300.479,19 (2021). (bob)
(TribunJatim.com/ Fatimatuz Zahroh/Bobby Constantine Koloway)