Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Rincian Uang yang Diterima Korban PHK di Program JKP, Diberi Selama 6 Bulan, Dapat 3 Fasilitas Juga

Bagi korban PHK akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah melalui program JKP. Lantas, apa itu JKP dan besaran uang yang diberikan?

freepik.com
Ilustrasi uang yang diterima korban PHK dalam program pemerintah bernama JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi korban PHK akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah.

Adapun uang tunai tersebut akan diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).

Melansir Kompas.com, Rabu (1/12/2021), rencananya program JKP diluncurkan pada Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Lantas, apa itu JKP?

Baca juga: Rincian Uang Pensiunan yang Diterima PNS Golongan I-IV, Benarkah Akan Dibayarkan Sekaligus?

Berapa besaran uang diterima korban PHK dari JKP?

Berikut penjelasannya.

JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

- uang tunai

- akses informasi

- pasar kerja

- pelatihan kerja

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Tata Cara Menghitung UMK dan UMP Serta Perbedaannya, Lengkap Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved