Cara Mudah
Rincian Uang yang Diterima Korban PHK di Program JKP, Diberi Selama 6 Bulan, Dapat 3 Fasilitas Juga
Bagi korban PHK akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah melalui program JKP. Lantas, apa itu JKP dan besaran uang yang diberikan?
TRIBUNJATIM.COM - Bagi korban PHK akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah.
Adapun uang tunai tersebut akan diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ).
Melansir Kompas.com, Rabu (1/12/2021), rencananya program JKP diluncurkan pada Februari 2022.
Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.
Lantas, apa itu JKP?
Baca juga: Rincian Uang Pensiunan yang Diterima PNS Golongan I-IV, Benarkah Akan Dibayarkan Sekaligus?
Berapa besaran uang diterima korban PHK dari JKP?
Berikut penjelasannya.
JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Jaminan sosial yang diberikan berupa:
- akses informasi
- pasar kerja
- pelatihan kerja
JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: Tata Cara Menghitung UMK dan UMP Serta Perbedaannya, Lengkap Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi