Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Rincian Uang yang Diterima Korban PHK di Program JKP, Diberi Selama 6 Bulan, Dapat 3 Fasilitas Juga

Bagi korban PHK akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah melalui program JKP. Lantas, apa itu JKP dan besaran uang yang diberikan?

freepik.com
Ilustrasi uang yang diterima korban PHK dalam program pemerintah bernama JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Besaran uang yang didapat dari JKP

Manfaat berupa uang tunai yang didapatkan dari program JKP akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp 5 juta.

Ilustrasi uang JKP untuk pekerja yang terkena PHK.
Ilustrasi uang JKP untuk pekerja yang terkena PHK. (Shutterstock)

Manfaat JKP, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Manfaat JKP yang berupa informasi pasar kerja nantinya akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring.

Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved