CPNS di Jawa Timur
Rincian Uang Pensiunan yang Diterima PNS Golongan I-IV, Benarkah Akan Dibayarkan Sekaligus?
Satu di antara daya tarik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah gaji dan uang pensiun. Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara daya tarik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) ialah gaji dan uang pensiun.
Adapun uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapakah besaran dana pensiun PNS?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Baca juga: Pelaksanaan Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Baca juga: 1 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Ini Tata Tertib Pakaian dan Larangan untuk Peserta
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20