Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol, Freelance hingga Pedagang, Cuma Perlu 2 Berkas

Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Ada 4 cara mudah, seperti apa?

TribunJatim.com/istimewa
BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK 

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca juga: Cara Terbaru Cek Status Penerima BSU, 5 Langkah Cek di Laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Mengambil nomor antrian

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta, Disertai Tanda Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

3. Pendaftaran lewat website

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved