Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2021

SYARAT Mudik Natal dan Tahun Baru 2021, Harus Punya 3 Stiker Ini, Waspada Varian Covid-19 Omicron

Syarat melakukan perjalana saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Begini penjelasan kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi - Syarat melakukan perjalanan pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.

Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.

"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved