Berita Jatim
Ini Potret Bripda Randy Bagus di Balik Jeruji Besi, Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menengg
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun beberapa waktu lalu, telah jebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka kini sedang mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Pemuda asal Pandaan itu, terpaksa mendekam di balik jeruji, selama proses penyelidikan atas kasus yang menjeratnya itu, berlangsung.
Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
"Ditahan di Polda Jatim, iya. Enggak (dipindah) sementara masih di kami dulu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).
Mengenai proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.
Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal, dengan jeratan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu, dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik. Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Kemudian, terkait proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya. Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.
Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.