CPNS di Jawa Timur
Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Jadwal Sesi, Pantau Terus Akun SSCASN
Simak ketentuan seleksi kompetensi tahap 2 PPPK Guru tahun 2021 dan jadwal pada tiap sesi pada artikel berikut ini.
e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kemenag 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan, Materi dan Pengolahan Hasil SKB Tambahan
6. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke-2 tidak dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2.
Baca juga: Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Skema Pelaksanaan SKB Berbasis Daring
9. Bagi peserta yang tidak dapat hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (Rapid test reaktif/positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/ Keadaaan kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dll) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggungjawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.
Protokor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi