CPNS di Jawa Timur
Jadwal SKB CPNS Kemenag 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan, Materi dan Pengolahan Hasil SKB Tambahan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021.
Lengkap dengan jadwal serta materi dan bobotnya.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.
Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan dengan memenuhi kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai langkah penyebaran COVID-19.
Sementara untuk rincian jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenag.
Baca juga: Bagaimana Penilaian Akhir Hasil CPNS 2021? Ini Penentuan Kelulusan Bagi Peserta yang Nilainya Sama
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:
- Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui laman casn.kemenag.go.id.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb.
- Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempatpelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena
itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Baca juga: Tata Tertib Peserta Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Skema Pelaksanaan SKB Berbasis Daring