Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Rokok Ilegal Masih Marak, Pemkab Malang Tak Henti Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai

Rokok ilegal masih marak ditemukan, Pemkab Malang tak henti-henti gencarkan sosialisasi ketentuan cukai, yang menyasar masyarakat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bagi warga Kecamatan Wonosari di Hotel Aliente Malang, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang masih saja menemukan perederan rokok ilegal dalam jumlah masif.

Terbaru, sebanyak 1.347.755 batang rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Malang.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Malang menegaskan tidak akan lepas tangan dengan melakukan langkah-langkah pemberantasan rokok ilegal.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji menerangkan, satu di antara cara efektif menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan bidang cukai.

"Sosialisasi yang sudah berjalan di 15 kecamatan di Kabupaten Malang ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap penekanan atau pemberantasan rokok ilegal," ungkap Suwadji saat memberi arahan dalam Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai bagi warga Kecamatan Wonosari di Hotel Aliente Kota Malang, Selasa (7/12/2021).

Suwadji menganalisa, tingginya rokok ilegal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap pabrik rokok ilegal merupakan sumber hajat hidup orang banyak.

Maka dari itu, Suwadji meminta masyarakat membuang jauh-jauh stigma rokok ilegal dapat meningkatkan perekonomian. Menurutnya, rokok ilegal justru merugikan negara.

Ia menerangkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok ilegal tak akan masuk ke pemerintah sebagai salah satu sumber dana pembangunan. 

Padahal DBHCHT perannya begitu vital dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Suwadji menjelaskan, DBHCHT secara alokasi sebayak 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Kemudian 25 persen untuk bidang kesehatan dan 25 persen bidang hukum.

"Di Kabupaten Malang ini merupakan peringkat kedua penerimaan alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Timur. Tahun ini kita menerima DBHCHT sebesar Rp 80 miliar. Naik sekitar Rp 4,6 miliar atau 6,11 persen dari tahun 2020 lalu yang sebesar Rp 75,4 miliar," jelas Suwadji.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Gunawan menyebut, selama bulan Oktober 2021 ini pihaknya menemukan ada penindakan pelangaran senilai Rp 6 miliar alias 160 penindakan di bidang cukai di Malang Raya.

"Kami terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Malang Raya agar selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab apabila pelanggaran cukai bisa ditekan, maka kemajuan pembangunan ekonomi daerah akan terus maju," tegas Gunawan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved