Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?

Kategori kelas BPJS Kesehatan dihapus pada 2022 mendatang dan diganti menjadi KRIS. Lantas, apa bedanya?

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
BPJS Kesehatan Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kategori kelas BPJS Kesehatan dihapus pada 2022 mendatang.

Rencananya kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Inap Standar.

Hal tersebut sesuai dengan yang diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien pada Jumat (24/11/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya dikutip dari Kompas.com melalui Serambi Indonesia, Sabtu (11/12/2021).

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non-aktif, Cek Juga Biaya Iuran per Bulannya

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biaya kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Baca juga: 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Tukang Ojek, Sopir, Pedagang hingga Artis, Iuran Mulai Rp 16.800 
Perbedaan Layanan KRIS PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Perbedaan Layanan KRIS non PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.

Selain itu, terdapat kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT DAN KRIS non PBT.

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (tribun/kuswanto)

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Baca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved