Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Siasat Ayah Tiri di Probolinggo Nodai Anak Tirinya, Ajak Sangat Istri Menginap ke Luar Kota

Tindakan yang dilakukan U warga Kecamata Wonoasih, Kota Probolinggo sungguh kelewatan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Probolinggo 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Tindakan yang dilakukan U warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo sungguh kelewatan.

Ia tega memperkosa anak tirinya A. Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, U memakai skenario yang cukup rapi. 

Ia memakai muslihat dengan memperdayai istrinya yang tak lain adalah ibu kandung A. 

U mengajak sang istri untuk menginap di luar kota, yakni Lumajang. 

Baca juga: Tiga Jam Hujan dan Angin Melanda Surabaya, 25 Pohon Tumbang, Muncul Genangan Air di Sejumlah Titik

Bukannya menemani istri, U justru balik ke rumah. 

U tiba di rumah, Minggu (12/12) sekira pukul 04.00 WIB. 

Bibi korban, Siti mengatakan U masuk rumah lewat pintu belakang. Lantas U merangsek ke kamar anak tirinya A. 

"Keponakan saya saat itu tengah tertidur pulas. U  langsung memaksa korban melayani nafsu bejatnya sembari mengancam. Usai memperkosa keponakan saya, pelaku pergi," katanya, Senin (13/12). 

Siti mengatakan, setelah peristiwa itu, tak lama A langsung melaporkannya ke keluarga, termasuk dirinya. 

Bak tersambar petir di siang bolong, Siti terperanjat mendengar cerita A. Sesudah itu Siti menelepon ibu A untuk meneruskan cerita. 

"Bersama anggota keluarga lainnya, saya langsung mendatangi Mapolresta Probolinggo untuk melaporkan kejadian ini, Minggu, sekitar pukul 08.00 WIB. Kami berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," paparnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani membenarkan bahwa ada laporan pemerkosaan. 

Korban dan para saksi telah dimintai keterangan. 

"Kasus pemerkosaan ini masih dalam penyelidikan. Nantinya, pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (nen) 

Kumpulan berita Probolinggo terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved