Berita Kediri
Tukar Motor Rusak dengan yang Bagus, Maling di Kras Kediri Jual Motor Curian ke Krian Sidoarjo
Unit Reskim Polsek Kras berhasil amankan Sugianto yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di sebuah kafe di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Ked
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit Reskim Polsek Kras berhasil amankan Sugianto yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di sebuah kafe di Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Sugianto diketahui merupakan warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Saat itu Sugianto diketahui melakukan aksi pencurian di Kafe Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Aksi Pencurian Sugianto ini kemudian terekam Kamera CCTV dan viral di media sosial.
Selain itu modus aksi pencurian yang dilakukan Sugianto adalah dengan membawa sepeda motor miliknya yang rusak, untuk ditukarkan dengan milik korban.
Baca juga: Gondol Motor di Jombang, Pria Bertato Dikejar Sampai Mojokerto, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa
Hingga akhirnya Sugianto berhenti di sebuah kafe dan melihat motor jenis Scoopy terparkir di dalam kafe.
Sugianto lalu bergegas untuk mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang baru itu untuk ditukarkan dengan miliknya yang rusak.
Usai mendapat laporan dari masyarakat atau korban, pihak kepolisian kemudian bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya Sugianto dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan di rumahnya.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di daerah Kras dan Pencurian Bawang merah di Jombang," ujar Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsantoso.
Baca juga: Pencuri Jarah Warung Milik Pengungsi Erupsi Semeru, Ketahuan Ambil Sepeda Ontel hingga Cetakan Kue
Menurut Ihsantoso pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya di wilayah Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
"Modus pelaku juga memang sengaja membawa sepeda motor bekas atau sepeda rusak untuk ditukarkan dengan yang baru atau lebih bagus," imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhammad Ihsantoso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pihak-kepolisian-saat-amankan-terduga-pelaku-pencurian-sepeda-motor.jpg)