Virus Corona
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Dilengkapi Syarat Dokumen Penerimanya
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai Selasa (14/12/2021). Lantas, dimana lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak ini?
TRIBUNJATIM.COM - Program vaksinasi Covid-19 terus digencarkan, kini vaksin Covid-19 akan diberikan kepada anak-anak usia 6-11 tahun.
Adapun vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai Selasa (14/12/2021).
Lantas, dimana lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak ini?
Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com.
Lokasi vaksinasi anak Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru, Wajib 2x Vaksin Covid-19, Ada Pengetatan Mobilitas
Fasilitas kesehatan misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.
Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.
Daerah yang bisa menggelar vaksinasi anak Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia.
Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi daerah yang dapat melakukan vaksinasi anak.
Syaratnya yaitu daerah tersebut telah mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen.
Baca juga: Cara Mengubah Data Sertifikat Vaksin Covid-19 di WhatsApp PeduliLindungi, Bisa Diakses 24 Jam
Berdasarkan kriteria tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut total ada 115 kabupaten/kota yang bisa melakukannya:
- Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota
- Jawa Timur: 21 kabupaten/kota
- Jawa Barat: 9 kabupaten/kota
- DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota
- Banten: 3 kabupaten/kota
- Bali: 9 kabupaten/kota
- DIY: 5 kabupaten/kota Kepulauan
- Riau: 6 kabupaten/kota
- Sumatera Utara: 9 kabupaten/kota Nusa
- Tenggara Barat: 4 kabupaten/kota
- Lampung: 2 kabupaten/kota
- Sulawesi Utara: 6 kabupaten/kota
- Jambi: 2 kabupaten/kota
- Kalimantan Timur: 2 kabupaten/kota
- Bengkulu: 3 kabupaten/kota
- Nusa Tenggara Timur: 1 kabupaten/kota
- Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten/kota
- Kalimantan Tengah: 1 kabupaten/kot
- Sumatera Barat: 1 kabupaten/kota
Untuk daftar lebih rinci bisa disimak di laman Vaksin Dashboard dari Kementerian Kesehatan di link berikut ini.

Tata cara daftar vaksinasi anak
Tidak ada cara khusus untuk mendaftarkan anak-anak yang akan diikutkan vaksinasi ini.
Nadia mengatakan cukup datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana.
Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Syarat penerima vaksin anak Ada sejumlah persyaratan, baik aspek kesehatan dan aspek administratif yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Syarat administratif yang dimaksud adalah anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Cuma Butuh 1 Kali Dosis, Ketahui Efek Sampingnya di Tubuh
"Ya (NIK wajib), karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," ujar Nadia.
Sementara untuk aspek kesehatan, Nadia memaparkan ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi.
"Salah satu syaratnya adalah tekanan darah di atas 140/90, tidak dapat vaksin lain kurang dari 3 minggu, penyintas Covid-19 ringan ditunda satu bulan, tidak demam," papar Nadia.
Sementara anak dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti memiliki kelainan dan alergi berat, harus melaksanakan vaksinasi di rumah sakit.
"Yang kelainan dan alergi berat di RS, yang sakit leukimia atau autoimun ditentukan dari rekomendasi dokter yang merawatnya," jelas Nadia.
Vaksinasi akan dilakukan menggunakan vaksin produksi Biofarma dan/atau Coronavac atau vaksin lain yang telah mendapat izin penggunaan di masa darurat dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) juga direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.