Berita Malang
Pelaku Penganiayaan Siswi SD Jalani Sidang Perdana di PN Malang
- Lima pelaku kasus penganiayaan siswi SD, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (14/12/2021). Seperti diketahui, sidang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
aporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lima pelaku kasus penganiayaan siswi SD, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (14/12/2021).
Seperti diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan setelah upaya diversi antara pelaku dengan korban gagal.
Humas PN Malang, Djuanto mengatakan bahwa agenda sidang tersebut dimulai dengan pembacaan dakwaan. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Frustasi Diputus Pacar, Siswi SMA Teler Terkapar di Alun-alun Caruban Madiun
"Jadi, untuk saksi ini ada dari saksi pelaku dan saksi korban yang diperiksa oleh majelis hakim. Hal ini setelah saya simpulkan, bahwa dilanjutkannya proses persidangan setelah proses diversi dinyatakan gagal," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya juga mengungkapkan, proses peradilan anak akan dilakukan secara maraton. Mengingat aturan, bahwa hakim hanya dapat menahan terdakwa selama 15 hari, dan dapat diperpanjang oleh keputusan ketua majelis hakim selama 30 hari.
"Oleh karena itu, kami tentu akan mengejar tuntas dalam 15 hari. Sedangkan untuk putusan, maksimal dilakukan dalam waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan oleh PN Kelas IA Malang," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengungkapkan lebih lanjut jalannya persidangan tersebut.
"Jadi untuk empat pelaku anak, pihak JPU Kejari Kota Malang mendakwakan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"
"Sedangkan untuk pelaku anak berinisial N, kami dakwakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," bebernya.
Dirinya mengungkapkan, ada sedikit perbedaan pasal yang didakwakan, khususnya kepada terdakwa berinisial N.
"Iya memang benar, karena pelaku anak berinisial N ini sebagai penganjur (yang menyuruh dan menganjurkan para pelaku lainnya untuk melakukan aksi penganiayaan)," tambahnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa sidang tersebut diikuti oleh lima orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya, belum dapat mengikuti jalannya persidangan.
Perlu diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penganiayaan.
"Untuk satu pelaku penganiayaan, belum tahap satu. Kami masih baru menerima SPDP nya. Sehingga, sidang tersebut hanya diikuti oleh lima pelaku penganiayaan," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/para-pelaku-penganiayaan-siswi-sd-saat-memasuki-ruang-sidang-pn-malang.jpg)