Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Nasib Pria Posting Kucing Dicekoki Ciu - Operasi SAR Erupsi Semeru Disetop

4 berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (18/12/2021). Nasib pria posting kucing dicekoki ciu hingga Operasi SAR erupsi Gunung Semeru dihentikan.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM/Istimewa - SURYA/DAVID YOHANES
Sosok yang mengunggah video kucing diminumi ciu - Petugas SAR Gabungan membawa kantung jenazah untuk mengevakuasi korban erupsi Gunung Semeru. 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim, Sabtu (18/12/2021).

Berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan nasib pria posting kucing dicekoki ciu, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Kamis (16/12/2021).

Selanjutnya berita tentang sebuah truk tercebur ke Sungai Grindulu di Jalan Raya Pacitan - Ponorogo, Kamis (16/12/2021).

Ada juga berita semua dusun di Desa Sumberwuluh ditetapkan sebagai zona merah, antisipasi erupsi Gunung Semeru susulan.

Terakhir, disajikan juga berita mengenai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akhirnya menghentikan operasi SAR erupsi Gunung Semeru, tepat pada Kamis (16/12/2021) petang.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Aturan Baru Naik Kereta Api Nataru 2021-2022 hingga Rangkuman Isu Hoaks Covid-19

Baca juga: Kisah Pilu Bocah di Gresik Disebut Pernah Dijual Rp1 Juta oleh Ayahnya, Kini Dirawat Sang Nenek

Baca juga: Datang Sempoyongan Bersama Pria ke Hotel, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan Tewas dalam Kamar

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (18/12/2021) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Pria Posting Kucing Dicekoki Ciu Dipenjara

Ahmad Azam (22), sosok yang mengunggah video kucing diminumi ciu.
Ahmad Azam (22), sosok yang mengunggah video kucing diminumi ciu. (SURYA/DAVID YOHANES)

Ahmad Azam (24), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Kamis (16/12/2021).

Azam ditetapkan sebagai tersangka, karena unggahan di media sosial saat memasukkan cairan ke mulut kucing.

Ia menyebut cairan itu sebagai ciu bekonang.

Baca juga: Mengintip Rumah Kekeyi di Nganjuk yang Sederhana, Halamannya Sangat Luas & Penuh Kandang Hewan

Ia dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, Azam menjadi tersangka bukan karena membunuh kucing.

"Hasil penyidikan selama ini dia tidak terbukti membunuh kucing. Pasal itu tidak terkait itu," terang Agung Tri Radityo.

Agung Tri Radityo menjelaskan, pasal 14 ayat (1) mengatur tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama 10 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved