Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Aturan Baru Naik Kereta Api Nataru 2021-2022 hingga Rangkuman Isu Hoaks Covid-19
4 Berita viral terpopuler Sabtu 18/12/2021 di TribunJatim.com: aturan baru naik kereta Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 - rangkuman isu hoaks Covid-19.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Sabtu, 18 Desember 2021 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler hari ini dibuka dengan cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021.
Selajutnya berita tentang aturan baru naik kereta api di masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Ada juga berita mengenai kasus varian Omicron terjadi di Indonesia, apakah cukup dilawan dengan vaksinasi Covid-19 ?
Terakhir, tersaji berita Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, ada 29 unggahan dari 10 isu hoaks seputar virus Corona ( Covid-19 ) yang beredar selama seminggu terakhir.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM Ratusan Rumah Warga di Situbondo Terendam Banjir - Gunung Semeru Erupsi Lagi
Baca juga: 16 Kantung Jenazah Korban Erupsi Semeru Belum Teridentifikasi, Biddokes: Tim DVI Masih Terus Bekerja
Baca juga: Tak Banyak Diketahui Nasib Wanita Korban Reino, Tak Cuma Luna Maya, Pernah Ada di Keluarga Bakrie
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Sabtu 18 Desember 2021:
1. Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021
Setelah sempat ditunda, kini hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 telah diumumkan.
Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diumumkan hari ini, Jumat (17/12/2021).
Hal ini dapat dilihat telah adanya menu baru dengan nama Hasil Ujian Tahap 2 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Cara Mudah Cek Hasil SKD SKB CPNS dan PPPK 2021, Simak Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan
Saat artikel ini ditulis, laman SSCASN terpantau mengalami maintenance.
Perlu diketahui jika mengacu dalam Surat Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua dijadwalakan kemarin, Kamis (16/12/2021).
Lalu terkait hasil seleksi maka terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta agar lolos menurut Keputusan Menteri PANRB No.1169/2021 dan berikut rinciannya.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Kategori 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aturan-baru-naik-kereta-api-dedy-permadi.jpg)