Berita Tulungagung
Kejaksaan Menahan Mantan Direktur PDAM Tulungagung, Tersangka Korupsi Sambungan MBR 2016-2018
Kejaksaan menahan mantan Direktur PDAM Tulungagung, Hariyono yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sambungan MBR 2016-2018.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Hariyono, mantan Direktur PDAM Cahaya Tirta Agung Kabupaten Tulungagung turun dari lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 12.45 WIB.
Hariyono mengenakan rompi warna kuning bertuliskan tahanan.
Mantan orang nomor satu di PDAM Tulungagung ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.
Dari lantai dua, Hariyono digiring masuk ke mobil dinas Kejari Tulungagung, Nissan Evalia untuk dititipkan ke Cabang Rutan Kelas 1 pada Kejaksaan Tinggi di Surabaya.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Lanjut Agung Tri Radityo, tersangka dititipkan ke Surabaya karena besok, Kamis (23/2021) berkas perkaranya langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Sebelumnya, Hariyono menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk memastikan bebas Covid-19 (virus Corona).
Dalam kesempatan ini, Hariyono juga menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 120 juta.
"Dari hitungan kerugian negera berdasar hitungan BPKP sebesar Rp 478 juta, tersangka menitipkan Rp 120 juta. Pengembalian ini inisiatif tersangka," ujar Agung Tri Radityo.
Baca juga: Pejabat PDAM Kota Madiun Jadi Tersangka, Kejari Sebut Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta
Dana tersebut dimasukkan rekening penitipan di Bank Mandiri.
Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum saat penuntutan.
Menurut Penasehat Hukum Hariyono, Chairil Utama, selama ini kliennya bersikap kooperatif.
Karena itu pihaknya tidak menyangka kejaksaan menahan Hariyono.
"Saya tidak menyangka kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanannya. Tapi bagaimanapun kami terima," ujar Chairil.