Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Tak Ada Perayaan Tahun Baru di Sidoarjo, Jam Operasional Mal hingga Cafe Dibatasi Sampai 10 Malam

Polisi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Sidoarjo saat malam pergantian tahun nanti. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Polisi saat memeriksa pusat perbelanjaan di Sidoarjo, Rabu (22/12/2021) 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polisi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Sidoarjo saat malam pergantian tahun nanti. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Pusat perbelanjaan, restoran, cafe dan sejumlah pusat keramaian di Sidoarjo hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Polresta Sidoarjo sudah menyebarkan surat imbauan kepada para pelaku usaha terkait pembatasan jam operasional ini.

Dalam surat itu disebutkan, pada tanggal 31 Desember 2021 besok, jam operasional maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

Selain itu, pihak pengelola juga dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun. Aturan itu, sebagaimana surat edaran yang tersebar, berdasar Inmendagri no.66 tahun 2021.

Baca juga: Malam Tahun Baru Tak Ada Penyekatan di Perbatasan Surabaya, Polisi Fokus Tutup Jalan di Tengah Kota

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama sejumlah pejabatnya juga keliling sejumlah pusat perbelanjaan untuk mensosiaisasikan pembatasan ini, Rabu (22/12/2021).

Bertemu pihak pengelola dan pengunjung mal, ia menyampaikan imbauan agar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti sampai pukul 22.00 WIB.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan, yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.

Selain itu, Kapolresta Sidoarjo juga mengecek stabilitas harga dan kondisi bahan pokok di pusat belanja.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam RHU di Surabaya Wajib Tutup

“Sampai saat ini, kami cek tidak ada permainan harga yang disediakan di tempat-tempat belanja, kondisi bahan pokok juga bagus semua,” ujar kapolres.

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dicek betul Kapolresta Sidoarjo, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Sampai saat ini, situasi di mal dan tempat belanja yang ada di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Penerapan prokes dan aplikasi PeduliLindungi berjalan baik,” imbuhnya.

Semakin mendekati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia berlebihan mengingat saat ini pandemi masih ada.

"Di rumah saja mengisi kegiatan positif dan beribadah. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan," pesannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved