Berita Surabaya
Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Hiburan Malam RHU di Surabaya Wajib Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tempat hiburan malam RHU di Surabaya wajib tutup, untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya tutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan, sekaligus menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Ini sesuai juga dengan hasil rapat persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Gedung Bhara Daksa, Polrestabes Surabaya, Selasa (14/12/2021).
Selain dihadiri pemkot dan kepolisian, pertemuan ini juga dihadiri oleh para tokoh agama.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, regulasi soal pelaksanaan Natal dan Tahun Baru telah diatur dalam Inmendagri.
"Di Inmendagri ini sudah mengatur bahwa tidak ada kegiatan yang berlebihan dari kegiatan Natal dan Tahun Baru," kata Eri Cahyadi, Rabu (15/12/2021).
Berdasarkan rapat tersebut, RHU nantinya juga wajib tutup selama 2 hari. Yakni pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.
"Pada Malam Natal dan Malam Tahun Baru, RHU wajib tutup," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya, Irvan Widyanto saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (15/12/2021).
Pihaknya akan mensosialisasikan hal ini pekan depan.
"Hari Senin minggu depan (20/12/2021), pengelola akan kami undang (untuk sosialisasi)," kata Irvan Widyanto.
Selain RHU, pihaknya juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan di dua malam itu. Di tanggal tersebut, semua aktivitas harus selesai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Jelang Natal & Tahun Baru 2022, Bandara Juanda Perketat Keamanan, Upaya Cegah Varian Omicron
"Tidak ada perayaan lainnya dalam jumlah besar, pawai, atau bahkan arak-arakan. Kalau memang mau merayakan, silakan di rumah, dengan diikuti anggota keluarga," katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama tim gabungan juga akan berkeliling.
"Kami juga akan didukung dengan rekan forkopimda, ada TNI dan Polri, memastikan hal ini," katanya.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 telah mengatur hal ini. Inmendagri ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/giat-petugas-gabungan-terhadap-sejumlah-tempat-hiburan-di-surabaya-ilustrasi-tempat-hiburan.jpg)