Cara Mudah
3 Cara Aktifkan Autodebit Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Mandiri, Maksimal Bayar Tanggal 10
Agar mempermudah dan menghindari telat bayar, iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara autodebit. Simak caranya!
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengaktifkan autodebit BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan rutin setiap bulan.
Agar mempermudah dan menghindari telat bayar, iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara autodebit.
Lantas, bagaimana caranya? simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Mengutip laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda menurut jenis kepesertaan.
Baca juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk Penerima Upah dan Mandiri, Cek Juga Tanggal Bayarnya
Yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI, di mana iuran kesehatannya ditanggung pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintahan, yang iurannya per bulan adalah 5 persen dari keseluruhan gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Kemudian untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, iuran per bulannya sebesar lima persen dengan ketentuan yang sama.
Iuran tambahan untuk golongan Pekerja Penerima Upah, yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, juga ayah, ibu dan mertua, iurannya sebesar 1 persen dari gaji per bulan dan dibayar penuh oleh peserta penerima upah.
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda atau duda serta anak dari veteran, iuran bulanannya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca juga: Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya
Tata cara mengaktifkan autodebit iuran JKN-KIS
Pembayaran iuran dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran menggunakan autodebit rekening bank.
Dengan cara ini, diharapkan tak ada lagi keterlambatan pembayaran karena faktor kelalaian.
Melansir laman Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut ini cara mengaktifkan autodebit:
1. Pendaftaran offline melalui kantor bank
Pemilik rekening di BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA, Panin dan Bank Jateng bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk mendaftarkan autodebit pembayaran iuran bulanan JKN-KIS.
2. Pendaftaran melalui aplikasi dan fitur bank
Akses kedua yang bisa dilakukan adalah pendaftaran autodebit melalui website BPJS, aplikasi Mobile JKN dan melalui fitur bank baik e-banking, mobile banking, internet banking dan ATM.
Khusus untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, adalah peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri dan BCA saja.
Sedangkan untuk pendaftaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN, adalah peserta yang memiliki rekening di BRI, BTN, Bank Mandiri dan Bank BCA.
Untuk pemilik rekening bank lain seperti Bank Panin, Bank Jateng, CIMB Niaga, Citibank, Standard Chartered, dan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard, bisa melakukan pendaftaran melalui e-banking, mobile banking, internet banking maupun ATM.
3. Pendaftaran melalui aplikasi online non perbankan
Selain kanal-kanal di atas, peserta juga bisa melakukan pendaftaran autodebit iuran JKN-KIS di fitur online non perbankan.
Seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, dan via USSD Finpay dan Doku Wallet.
Untuk melakukan pendaftaran autodebit, pastikan nomor ponsel yang didaftarkan sesuai dengan nomor yang digunakan membuka rekening bank pertama kali.
Setelah pendaftaran autodebit berhasil, iuran pertama peserta akan otomatis terdebit oleh pihak bank.
Jika mengalami masalah dalam proses pendaftaran iuran melalui autodebit, hubungan aplikasi Pandawa atau layanan administrasi melalui WhatsApp.
Untuk mengetahui nomor Pandawa KC BPJS Kesehatan wilayah kabupaten atau kota sesuai domisili, peserta bisa mengeceknya melalui CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.
Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Baca artikel lainnya tentang BPJS Kesehatan