Cara Mudah
Syarat Mengubah Status BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri, Cek 2 Cara Mudahnya
Ingin ubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri? Simak alur dan syarat mengubahnya berikut ini.
TRIBUNJATIM.COM - Ingin ubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri?
Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Perlu diketahui, alur dan syarat mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri ini cukup mudah dan sederhana.
Baca juga: 2 Kategori KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus, Apa Bedanya? Lihat Rincian Fasilitasnya
Rincian syarat mengubah status BPJS
Ketika sudah tak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, penting kiranya untuk segera mengurus BPJS Kesehatan mandiri agar Anda tetap memiliki jaminan perlindungan akan kesehatan.
Caranya mudah, yaitu dengan mengubah mengubah bentuk kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kepesertaan Bukan Pekerja (BP) alias mandiri.
Untuk mengubah status keanggotaan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri, ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan:
Baca juga: Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
- Kartu keluarga atau KK (asli dan fotokopi).
- Buku tabungan (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri dari kantor lama.
- Formulir pindah kepesertaan.
- Formulir persetujuan autodebet.
- Materai untuk tanda tangan formulir di atas.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non-aktif, Cek Juga Biaya Iuran per Bulannya
Alur mengubah BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan