Muktamar NU
Empat Persoalan Hukum yang Dibahas di Muktamar Lampung, Lihat Rinciannya di Sini
Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di empat lokasi di Provinsi Lampung memiliki sejumlah agenda pembahasan yang terbagi dalam enam
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, LAMPUNG– Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di empat lokasi di Provinsi Lampung memiliki sejumlah agenda pembahasan yang terbagi dalam enam komisi, salah satunya komisi qanuniyah yang fokus menyoroti persoalan hukum.
Sedikitnya ada empat persoalan hukum yang menjadi fokus pembahasan sebagaimana tercantum dalam Draf Materi Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama.
Keempat persoalan yang diangkat, antara lain tentang (1) Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai langkah penyelamatan bumi, (2) telaah Rancangan Undang-Undang KUHP, (3) urgensi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan (4) penegasan kembali atas amanat konstitusi di bidang agrarian untuk kemakmuran rakyat.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi menjelaskan, beberapa kriteria pembahasan yang akan dibawa ke muktamar.
Diantaranya regulasi yang bersifat nasional, melibatkan kepentingan orang banyak, dan belum pernah dibahas atau sudah dibahas tetapi belum ada respons positif dari semua pihak.
Baca juga: Respon Santai Ketua SC Terkait Indikasi Peserta Ilegal Masuk Arena Muktamar NU ke-34 di Lampung
Dari ketentuan yang telah ditetapkan itu, maka Komisi Bahtsul Qanuniyah Muktamar ke-34 NU memutuskan untuk membahas empat masalah.
“Inilah peran NU dalam muktamar agar turun dan terlibat. Bukan hanya mengurusi diri sendiri, kontestasinya, tetapi kita berpikir keberpihakan kepada rakyat kecil dan persoalan internasional, serta kepentingan orang banyak,” ujar Kiai Mujib.
Reforma Agraria
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU Idris Masudi membeberkan alasan dibahasnya reforma agraria.
Ia menegaskan, soal tanah ini sangat krusial karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bahkan persoalan ini akan dibahas di dua komisi bahtsul masail yang lain, waqi’iyah dan maudhu’iyah.
Dari persoalan Bahtsul Masail Qanuniyah akan mendorong pemerintah untuk secara konsisten menjalankan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi : bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karenanya, komisi ini juga akan meminta pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Terlebih di bidang agraria serta sumber daya alam dengan menjadikan amanat konstitusi sebagai kriterianya.
Idris menegaskan bahwa tingkat ketimpangan alokasi sumber agraria sudah semakin parah. Sebagai langkah antisipasi dampak strukturnya maka pemerintah diminta untuk menghentikan pemberian alokasi tanah dalam skala luas kepada korporasi besar. Sebab hal itu mengancam penguasaan tanah oleh rakyat serta menimbulkan ketidakpuasan di daerah.
“Itu rumusan awal draf yang akan kami bawa di Muktamar NU Lampung soal agraria,” jelas Idris.
Perubahan Iklim
Kedua, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU juga akan membahas perubahan iklim. Berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi sehingga mengakibatkan perubahan iklim itu berkaitan pula dengan persoalan tanah.