Cara Mudah
Cara Mengurus Balik Nama Motor Sendiri di Samsat, Siapkan 5 Dokumen Wajib Dibawa Lengkap Biayanya
Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat. Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biayanya.
TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat.
Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biaya balik nama motor.
Berikut ulasannya dilansir Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.
Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Jika STNK Hilang, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Dokumen dan biaya
Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).