Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Balik Nama Motor Sendiri di Samsat, Siapkan 5 Dokumen Wajib Dibawa Lengkap Biayanya

Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat. Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biayanya.

Grid.ID/Octa Saputra
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengurus balik nama motor di Samsat.

Selain itu, dalam artikel ini juga akan disajikan rincian biaya balik nama motor.

Berikut ulasannya dilansir Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.

Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Jika STNK Hilang, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Dokumen dan biaya

Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru

Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved