Berita Madiun
Ada Memar di Kepala, Polisi Ungkap Fakta Terkait Jenazah Wanita Hamil di Mejayan Kabupaten Madiun
Polres Madiun memastikan jenazah wanita yang ditemukan di kamar kos di Jalan Patimura, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Senin (13/7/2021)
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun memastikan jenazah wanita yang ditemukan di kamar kos di Jalan Patimura, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Senin (13/7/2021) malam bukan merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan korban yang bernama Ica Puspita Dwi Anggraini (18) meninggal dunia karena kehabisan nafas.
Jury menjelaskan, pihak kepolisian awalnya curiga Ica yang sedang hamil tua menjadi korban pembunuhan karena ada luka memar di bagian kepala.
"Memang kita temukan ada jejak memar di bagian kepala tapi itu bukan penyebab utama kematian dari forensik karena ada tanda lain yaitu gagal nafas yang ditunjukkan dengan kebiruan di ujung jari," kata Jury, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Pura-pura Mau Beli, Pria Asal Sidoarjo Gondol 3 Motor Mewah di Kota Madiun dalam Waktu Sehari
Jury menjelaskan, petugas kepolisian telah menemukan obat pelancar haid di kamar kos Ica yang diduga telah dikonsumsi Ica untuk menggugurkan kandungannya.
Obat tersebut dibeli Ica seharga Rp 2,6 juta dari marketplace, dan telah diterima korban tak lama sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Obat tersebut menyebabkan kontraksi sehingga menyebabkan korban dipaksa untuk melahirkan walaupun belum waktunya.
Saat ditemukan pun, janin yang dikandung Ica sudah keluar mulai dari bagian kepala hingga mata.
"Dari CCTV terakhir saat mengambil uang di ATM, yang bersangkutan memang seperti tidak seperti hamil. Perutnya tidak besar," kata Jury.
"Khawatirnya dia sendiri berpikir kalau masih hamil muda, harapannya minum obat peluruh bisa menggugurkan kandungan," lanjutnya.
Sedangkan memar di kepala tersebut muncul akibat korban yang tak kuasa menahan sakit sehingga membenturkan kepalanya sendiri ke lantai atau bisa juga menjambak rambutnya sendiri.
"Di dalam kamar kos yang bersangkutan juga tidak kita temukan jejak perlawanan," jelas Mantan Penyidik KPK ini.
Lebih lanjut, Jury memastikan teman laki-laki atau pacar korban tidak pernah mendorong korban untuk menggugurkan kandungan korban.
Hal tersebut dipastikan dengan keterangan pacar korban termasuk bukti percakapan atau chat korban dengan pacarnya di ponsel.