Berita Kota Madiun
Pura-pura Mau Beli, Pria Asal Sidoarjo Gondol 3 Motor Mewah di Kota Madiun dalam Waktu Sehari
Pura-pura mau membeli, pria asal Sidoarjo menggondol tiga motor mewah dari tiga korban berbeda di Kota Madiun dalam waktu sehari.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku penipuan dan pencurian motor di tiga titik di wilayah Kota Madiun, Kamis (30/12/2021).
AYK (35) dibekuk di kosnya di Jalan A Yani Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, di Kota Madiun, AYK yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo tersebut telah menggondol tiga motor dari tiga korban berbeda.
"Modus operandi yang dilakukan, pelaku ini melihat iklan di OLX situs penjualan kendaraan, kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (30/12/2021).
Layaknya pembeli yang sesungguhnya, AYK menawar dan mencoba sepeda motor yang akan dibelinya.
"Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran. Jad kendaraan dicoba, langsung kabur," lanjut AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Dewa menyebutkan, ketiga aksi pelaku dilancarkan dalam waktu sehari, yaitu pada 8 Desember 2021.
"TKP-nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban," jelas Dewa.
Tiga motor yang digondol pelaku antara lain, Honda CBR 150, Yamaha N-Max, dan Yamaha RG-10 senilai total Rp 96 juta 500 ribu.
Baca juga: Lihat Kunci Menggantung, 2 Pemuda Jember Tergoda Gondol Motor di Probolinggo, Dihadiahi Bogem Mentah
Saat ditangkap di kosnya, ketiga sepeda motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.
"Sedang menunggu pembeli," kata AYK.
AYK mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena sebelumnya dirinya pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.