Berita Malang

Sengketa Kepemilikan Swalayan Sardo, PN Bangil Putuskan Tatik Juga Pemilik Sah

Tatik Suwartiatun (57), warga Perum Griyashanta Kota Malang merasa lega. Sebab, majelis hakim PN Bangil memutuskan bahwa Tatik juga pemilik sah Swalay

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tatik bersama anaknya didampingi kuasa hukumnya Heli saat menunjukkan bukti putusan PN Bangil, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tatik Suwartiatun (57), warga Perum Griyashanta Kota Malang merasa lega. Sebab, majelis hakim PN Bangil memutuskan bahwa Tatik juga pemilik sah Swalayan Sarana Doa (Sardo). 

Seperti diketahui, sengketa kepemilikan Swalayan Sardo mengemuka ketika Imron Rosyadi, mantan suami Tatik dan saudaranya mengklaim usaha Sardo itu adalah milik keluarga besarnya.

Kuasa hukum Tatik, Heli mengatakan bahwa klaim itu dimentahkan. Pasalnya, kliennya tersebut memenangkan gugatan kepemilikan Sardo itu di PN Bangil

Dalam amar putusan perkara Nomor 38 /Pdt.G/2021/PN Bangil, hakim menyatakan akta kesepakatan bersama No 7 tanggal 24 Desember 2016 tentang kepemiliki Sardo yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, ke Viondi Yunatan, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang, batal demi hukum.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan para tergugat, yaitu Imron Rosyadi, Choiri, Fanani dan Viondi melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga meminta agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 41,4 miliar dan immateriil Rp 3 miliar kepada Tatik. Selain itu,  hakim juga memutuskan bila Sardo adalah milik Tatik dan Imron," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Intip Kerennya Monumen Pesawat MiG 17 Fresco Berdiri di Komplek Monumen Bhakti Dirgantara Malang

Dirinya menjelaskan, Choiri dan Fanani masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

Tetapi, pihaknya akan segera mengajukan upaya pemblokiran sertifikat Sardo, termasuk menempelkan papan pengumuman bahwa Sardo adalah milik Tatik dan Imron. 

"Kami juga akan mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan pemalsuan akta yang dibuat di notaris Viondi serta produk hukum lain yang sudah diperbuat," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, sesuai dengan keputusan pengadilan, bahwa pembuatan akta itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Baca juga: Ibu yang Manjadi Korban Tertimpa Tembok di Kota Malang Meninggal, Sempat Jalani Operasi Amputasi

"Tetapi klien kami tidak menutup diri ada perdamaian atau musyawarah. Masih terbuka, kapanpun dan dimanapun untuk penyelesaian agar tidak ada yang dirugikan. Kalau tidak ada musyawarah, bisa jadi langkahnya adalah membekukan operasional Sardo," tegasnya.

Sementara itu, Tatik Suwartiatun mengaku bersyukur dengan putusan tersebut.

"Sebenarnya, harus terjadi seperti ini. Dari awal memang harta gono gini antara saya dengan pak Imron. Kalau ada upaya damai, silahkan duduk bersama. Yang tahu, hanya saya dan pak Imron. Bicarakan dari hati ke hati. Saya tidak kaku dan bicara yang sebenarnya," jujurnya.

Menurutnya, masalah jadi rumit karena ada pihak lain yang mengaku-aku kepemilikan Swalayan Sardo  dan toko Adika.

Baca juga: Diam-diam Jual Sawah Orangtua, Anak di Madiun Digugat Ibunya Sendiri

"Tidak hanya Sardo dan Adika saja, tetapi juga 15 sertifikat yang lain. Dan saya juga tidak mempermasalahkan bila operasional Swalayan Sardo harus ditutup dulu, agar tidak banyak merugi. Kalau memang harus ditutup, ya silahkan. Namun, saya tetap menuntut hak saya," jelasnya.

Sementara itu, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi belum memberikan  penjelasan.

Saat ditelepon tidak diangkat, begitu juga saat konfirmasi via chat WA, juga belum dibalas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved