Perda Parkir Kota Malang Sudah Disahkan, Perwali Ditargetkan Segera Rampung

Perda Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang telah disahkan dan kini menunggu Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Benni Indo
PERDA PARKIR - Sejumlah kendaraan dinas parkir di depan Balai Kota Malang. Pemkot Malang telah memiliki Perda penyelenggaraan parkir terbaru yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Jatim. Perda terbaru ini akan memberikan kejelasan perihal penertiban pelanggaran parkir bagi pengguna dan penyelenggara jasa parkir, Senin (1/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Perda Penyelenggaraan Perparkiran Kota Malang telah disahkan dan kini menunggu Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaan.
  • Pemkot Malang masih menunggu proses harmonisasi regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • DPRD meminta Perwali segera diterbitkan agar penataan parkir dan optimalisasi PAD dapat segera berjalan.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran resmi disahkan pada April 2026.

Setelah disahkan pada April 2026 lalu, hingga kini belum keluar peraturan wali kota (Perwal) yang mendukung Perda parkir tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan setelah Perda terkait penyelenggaraan perparkiran resmi diundangkan, Pemerintah Kota Malang akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di lapangan.

“Harapannya begitu Perda ini sudah diundangkan, Perwal-nya tidak lama kemudian segera menyusul,” kata Erik Setyo Santoso, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Kenaikan Harga Telur Disebut Belum Picu Gejolak di Kota Malang, Dispangtan Beberkan Penyebabnya

Pemkot Malang Tunggu Harmonisasi Perwali

Menurutnya, saat ini proses regulasi tersebut masih berada pada tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Erik menjelaskan Kota Malang memiliki dua sisi yang harus diperhatikan dalam pengelolaan parkir, yakni tantangan dan potensi.

Dari sisi tantangan, Kota Malang sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan jasa yang terus berkembang menghadapi mobilitas kendaraan yang sangat tinggi.

“Kota Malang ini kota besar dengan rasa metropolitan. Mobilitas kendaraan sangat tinggi dan hampir semua aktivitas masyarakat menggunakan kendaraan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk terus memperbaiki sistem manajemen transportasi agar kemacetan dapat diminimalkan dan arus lalu lintas tetap berjalan lancar. Menurut Erik, pengelolaan parkir yang baik menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran transportasi perkotaan.

“Ini menjadi tantangan bagaimana tingkat kemacetan bisa teralirkan dengan baik sehingga manajemen transportasi dapat berjalan optimal,” katanya.

Baca juga: Momen Iduladha 2026, Wali Kota Malang Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Persaudaraan

Mobilitas Tinggi Jadi Tantangan Kota Malang

Di sisi lain, tingginya mobilitas kendaraan juga menghadirkan potensi ekonomi yang besar bagi daerah. Setiap kendaraan yang berhenti dan menggunakan fasilitas parkir memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui retribusi maupun mekanisme parkir lainnya.

“Pergerakan kendaraan yang berhenti di beberapa titik itu artinya parkir. Di situ ada potensi PAD yang bisa dioptimalkan,” ujar Erik.

Karena itu, Pemerintah Kota Malang menilai keberadaan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak untuk mengelola sektor perparkiran secara lebih profesional. Salah satu regulasi yang saat ini tengah diproses adalah Perda Penyelenggaraan Perparkiran yang nantinya akan menjadi dasar hukum pengelolaan parkir di Kota Malang.

Selain itu, terdapat pula regulasi terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini juga sedang dalam tahap pembahasan. Ranperda LLAJ ini jika telah disahkan diyakini Erik akan menjadi pendukung utama pelaksanaan parkir.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved