Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya, Lihat Syarat Dokumen yang Dipersiapkan

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Lihat cara dan rincian biayanya berikut ini.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara membuat sertifikat tanah dan biayanya.

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor.

Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah?

Simak uraiannya yang dilansir dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Lengkap Panduan Buat Tanah Belum Terdaftar

Syarat mengurus sertifikat tanah

Untuk mengurus sertifikat tanah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.

Berikut ini dokumen syarat yang diperlukan:

- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Bukti SPPT PBB.

- Surat pernyataan kepemilikan lahan.

- Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan. 

Baca juga: Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved