Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dan Rincian Biayanya, Lihat Syarat Dokumen yang Dipersiapkan

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Lihat cara dan rincian biayanya berikut ini.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara membuat sertifikat tanah dan biayanya.

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor.

Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah?

Simak uraiannya yang dilansir dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Tata Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Lengkap Panduan Buat Tanah Belum Terdaftar

Syarat mengurus sertifikat tanah

Untuk mengurus sertifikat tanah Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.

Berikut ini dokumen syarat yang diperlukan:

- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Bukti SPPT PBB.

- Surat pernyataan kepemilikan lahan.

- Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan. 

Baca juga: Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi

Biaya pembuatan sertifikat tanah

Ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.

1. Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB

Setiap proses jual beli tanah selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.

Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.

Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Biaya yang ada meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Siapkan 7 Dokumen Penting, Simak Langkahnya

2. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik

Girik bukanlah sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.

Karena bukan berupa sertifikat resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.

Meski bukan sertifikat resmi, namun surat girik bisa digunakan untuk mengajukan permohonan pembuatan hak atas tanah.

Karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia juga bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.

Hal ini sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

Jadi jika kepemilikan tanah Anda masih berupa girik, segeralah mengurus pembuatan SHM ke kantor pertanahan.

Untuk perkiraan biaya pembuatan SHM dari surat girik juga meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.

Adapun biaya pengukuran lahan seluas 1000 m2 di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 124.000, biaya panitia sebesar Rp 354.000, biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 Untuk biaya di provinsi lain, Anda bisa melihatnya di situs ATR/BPN masing-masing wilayah sesuai domisili.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved