Berita Tulungagung
Selama 2021, Terkumpul Denda Rp 34 Juta dari 1.488 Warga Tulungagung yang Terjaring Operasi Yustisi
Selama tahun 2021, terkumpul denda Rp 34 juta dari 1.488 warga Tulungagung yang terjaring operasi yustisi. Langsung disetorkan ke kas daerah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Warga terjaring operasi yustisi selama masa pandemi Covid-19 (virus Corona) tahun 2021.
"Bayar dendanya langsung ke bank, bukan kepada kami. Bukti setor dari bank baru dipakai untuk mengambil kartu identitas," tutur Genot.
Genot menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung.
Mereka yang melanggar operasi yustisi selama masa pandemi Covid-19 supaya tidak diberi KTP baru.
Sehingga tidak ada pilihan bagi mereka selain membayar denda dan mengambil KTP mereka di Satpol PP.
"Sejak Agustus 2021 kemarin, kami tembuskan KTP pelanggar ke Dispencukdapil. Sehingga jika mereka mengurus KTP baru dengan alasan hilang tidak akan dilayani," pungkas Genot.