Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Selama 2021, Terkumpul Denda Rp 34 Juta dari 1.488 Warga Tulungagung yang Terjaring Operasi Yustisi

Selama tahun 2021, terkumpul denda Rp 34 juta dari 1.488 warga Tulungagung yang terjaring operasi yustisi. Langsung disetorkan ke kas daerah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Warga terjaring operasi yustisi selama masa pandemi Covid-19 (virus Corona) tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 1.488 warga Tulungagung terjaring operasi yustisi selama tahun 2021.

Dari jumlah itu terkumpul uang denda sebesar Rp 34 juta dan disetorkan ke kas daerah.

Menurut Kasi Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra, selama 2021 digelar 207 operasi yustisi.

"Operasi yustisi ini ditujukan menjaring warga yang tidak mengenakan masker selama masa pandemi Covid-19," terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya Putra, Senin (3/1/2022).

Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun 2020 lalu.

Tahun sebelumnya ada 865 warga yang terjaring operasi yustisi.

Dari mereka terkumpul denda sebesar Rp 21 juta.

"Mereka yang melanggar operasi yustisi dikenakan denda Rp 25.000 per orang," sambung Genot.

Pelanggar paling banyak ada pada bulan Juni 2021, dengan 169 pelanggar, dan denda sebesar Rp 4.225.000.

Dari para pelanggar tahun 2022 ini, 35 orang belum mengambil kartu identitas yang dijadikan jaminan.

Mereka juga belum membayar denda sebagai syarat mengambil kartu identitas itu.

Baca juga: Masih PPKM Level 2, Polres Gresik Gaungkan Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19

Namun rata-rata yang belum diambil berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjelang habis masa berlakunya.

Ada pula pelanggar dari luar Tulungagung yang tidak mengambil KTP-nya.

Sedangkan warga Tulungagung yang tak mengambil KTP-nya, memilih mengurus KTP baru.

"Bayar dendanya langsung ke bank, bukan kepada kami. Bukti setor dari bank baru dipakai untuk mengambil kartu identitas," tutur Genot.

Genot menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung.

Mereka yang melanggar operasi yustisi selama masa pandemi Covid-19 supaya tidak diberi KTP baru.

Sehingga tidak ada pilihan bagi mereka selain membayar denda dan mengambil KTP mereka di Satpol PP.

"Sejak Agustus 2021 kemarin, kami tembuskan KTP pelanggar ke Dispencukdapil. Sehingga jika mereka mengurus KTP baru dengan alasan hilang tidak akan dilayani," pungkas Genot.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved