Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Pindah Domisili secara Online Tanpa ke Disdukcapil, Cek Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Anda pindah domisili? Berikut cara mengurus pindah domisili secara online tanpa datang ke kantor Disdukcapil. Lihat prosedurnya.

TRIBUNJATIM.COM/Rifky Edgar
Ilustrasi cara mengurus pindah domisili secara online. 

4. Masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

Baca juga: Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga.

Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved