Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengecek Pajak Motor Online Samsat Jawa Timur, Disertai Panduan Bayar Pajak via e-Samsat

Mengecek hingga membayar pajak motor bisa dilakukan secara online. Cara cek pajak motor online juga cukup mudah. Simak tata caranya!

Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi cara mengecek pajak motor secara online Samsat Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek pajak motor online Samsat Jawa Timur.

Diketahui, mengecek hingga membayar pajak motor bisa dilakukan secara online.

Bagi masyarakat berikut cara mengecek pajak motor online dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Jangan Kelewatan! Hari Ini Terakhir Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jatim

Tata cara mengecek pajak motor online

Cek pajak motor saat ini sudah bisa dilakukan secara daring (cek pajak motor online), baik melalui website maupun aplikasi yang bisa diunduh di telepon pintar.

Saat ini, sudah ada beberapa daerah yang menyediakan cek pajak motor online.

Dengan cek pajak motor online, maka pemilik kendaraan roda dua bisa mengetahui besaran tarif pajak yang berlaku sebelum membayarnya ke Samsat terdekat.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya

Cara cek pajak motor online juga cukup mudah.

Pemilik kendaraan hanya perlu mengunjungi website yang sudah disediakan lalu memasukan nomor polisi (nopol) kendaraan. 

Namun beberapa daerah, proses cek pajak motor online mengharuskan pemilik kendaraan juga menginput jenis pelat, nomor rangka, NIK pemilik terdaftar, dan kode captcha.

Berikut link cek pajak motor secara online Samsat Jawa Timut:

LINK CEK PAJAK MOTOR ONLINE JAWA TIMUR

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

Cara bayar pajak kendaraan motor dan mobil online.
Cara bayar pajak kendaraan motor dan mobil online. (Google PlayStore)

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. 

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Jika STNK Hilang, Simak Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat

Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan e-Samsat.

Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.

Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, Layanan Tokopedia E-Samsat Kini Hadir di Jawa Timur.
Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, Layanan Tokopedia E-Samsat Kini Hadir di Jawa Timur. (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Syaratnya adalah membawa:

1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

2. STNK asli beserta fotokopi

3. BPKB asli beserta fotokopi

4. Bukti pembayaran

Dikutip dari Tribunnews, mini market yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved