Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tersinggung Ditagih Uang Judi Merpati Rp 300 Ribu, Pria Gelap Mata Bacok Penjual Gado-gado Surabaya

Gara-gara tersinggung ditagih uang judi merpati Rp 300 ribu, pria di Surabaya gelap mata membacok penjual gado-gado temannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
M Ilham (26) membacok temannya, Choirul Imam (46) yang merupakan penjual gado-gado, di Jalan Karanggayam, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (8/1/2022) karena kesal.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Motif pembacokan yang dilakukan M Ilham (26) terhadap temannya, Choirul Imam (46) yang merupakan penjual gado-gado, di Jalan Karanggayam, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (8/1/2022) terungkap. 

Ternyata, pelaku nekat menyabetkan senjata tajam (sajam) sejenis parang terhadap korban, karena merasa tersinggung dalam sebuah percekcokan. 

Percekcokan yang terjadi di antara keduanya, diawali karena permasalahan judi merpati senilai Rp 300 ribu. 

Pelaku yang kalah taruhan dari korban merasa geram karena terus menerus ditagih oleh korban. 

Pelaku yang terlanjur darahnya mendidih karena amarah, mendadak gelap mata. 

Baca juga: Pelaku Pembacokan Dikenal Sering Bikin Onar di Karanggayam, Warga Tak Lapor Polisi karena Kasihan

Lalu menyabetkan senjata tajam yang disimpan di balik bajunya ke arah tubuh korban, hingga jatuh bersimbah darah. 

"Pelaku tidak terima, sempat cekcot mulut, akhirnya pelaku kalap membacok korban dengan senjata tajam penghabisan yang sebelumnya disengkelit di pinggangnya," ungkap Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol M Akhyar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1/2022). 

M Ilham sempat mencoba kabur, seusai terlibat pertikaian berdarah yang membuat Choirul Imam harus dilarikan ke IGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. 

Namun, pelarian M Ilham berhasil digagalkan oleh Tim Antibandit Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, hanya dalam kurun waktu kurang dari satu jam. 

Akibat perbuatan pelaku, mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya itu, mengungkapkan, pelaku akan dikenai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun kurungan penjara.

"Kami menyita barang bukti satu pisau penghabisan, dan satu setel pakaian yang dipakai pelaku saat aksi," pungkas Kompol M Akhyar

Berdasarkan penuturan warga, sosok pelaku pembacokan dikenal acap membuat keributan dan pertikaian di sekitar permukiman setempat.

Salah satu warga, Subairi mengungkapkan, beberapa kali pelaku sering terlibat keributan dan pemukulan terhadap warga di sekitar permukimannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved