Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Lihat Alurnya dan Cek Faskes Terdekat di Mobile JKN

Saat ini berobat ke rumah sakit bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara berobat di luar kota pakai BPJS?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi cara berobat di luar kota menggunakan kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Saat ini berobat ke rumah sakit bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara berobat di luar kota pakai BPJS?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Diketahui, BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal. 

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Akan tetapi bagaimana jika sedang berada di luar kota?

Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai

Bisa digunakan di luar kota

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui YouTube BPJS Kesehatan menyampaikan masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek Aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Baca juga: Cara Klaim JHT Online Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ini 7 Syarat dan Alur Pengajuannya

Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?

Melansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved