Cara Mudah
Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, bisa daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak tata cara daftarnya!
TRIBUNJATIM.COM - Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau pemutusan hubungan kerja bisa mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Lantas, bagaimana cara mendaftar JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP adalah jaminan yang bisa menyokong kehidupan seseorang selepas mereka mengalami PHK.
Ketika klaim JKP keluar, maka uang yang ada bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak selama mereka belum mendapatkan pekerjaan baru.
Baca juga: Cara Klaim JHT Online Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ini 7 Syarat dan Alur Pengajuannya
Manfaat yang didapat dari JKP bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja.
Ketiganya bisa sangat bermanfaat bagi seseorang yang menganggur selepas mengalami PHK.
Uang tunai bisa digunakan menghidupi keluarga, dan pelatihan kerja bisa digunakan sebagai modal mencari pekerjaan baru.
Baca juga: 3 Cara Aktifkan Autodebit Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Mandiri, Maksimal Bayar Tanggal 10
Tata cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Melansir dari laman Instagram Indonesia Baik, untuk mendaftar ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Anda harus memenuhi persyaratan tertentu.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Berstatus Warga Negara Indonesia.
- Belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT dan JP.
- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT.