Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Klaim JHT Online Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Ini 7 Syarat dan Alur Pengajuannya

Cara klaim JHT online, caranya sangat mudah. Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat dan alurnya.

Editor: Hefty Suud
jamkesnews.com
Ilustrasi - Cara klaim JHT online. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada berbagai jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan

Diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai JHT, terkait kriteria, syarat dan alur pencairannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah, baik dengan cara offline maupun online.

Melakukan klaim JHT online caranya sangat mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan cara offline, tentu saja dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Namun sebelum mengajukan klaim, ketahui dulu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Cara Mengaktifkan Autodebit BPJS Kesehatan hingga Mbah Minto Meniggal Dunia

Baca juga: Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk Penerima Upah dan Mandiri, Cek Juga Tanggal Bayarnya

Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT

Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

Ropik memperlihatkan kartu JKN-KIS milikya. Ia mengaku sangat bersyukur kesehatannya terjamin dengan BPJS Kesehatan, Kamis (26/8/2021).
Ropik memperlihatkan kartu JKN-KIS milikya. Ia mengaku sangat bersyukur kesehatannya terjamin dengan BPJS Kesehatan, Kamis (26/8/2021). (Istimewa/TribunJatim.com)

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK. Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefisinikan menjadi tiga jenis:

Baca juga: Kelas 1 2 3 BPJS Kesehatan Dihapus Ganti KRIS, Masih Adakah Tambah Biaya Jika Ingin Naik Kategori?

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved